Selasa, 10 April 2012

Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia


     Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
 Warga negara adalah anggota dari suatu negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara mempunyai hubungan dengan negaranya. Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap negara. Demikian sebaliknya negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap warganya. Pengaturan tentang hak dan kewajiban ini umumnya dituangkan  dalam konstitusi negara atau Undang Undang Dasar Negara.

 Hak Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia diatur dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945, yaitu:
a.    Hak persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.
b.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.    Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
d.   Hak berpendapat,berkumpul dan berserikat.
e.    Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup serta kehidupannya.
f.     Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
g.   Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
h.   Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meninkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia.
i.     Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
j.         Hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
k.    Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
l.      Hak atas status kewarganegaraan.
m.  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.  
n.    Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
o.    Hak memperoleh suaka politik dari negara lain.
p.    Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
q.    Hak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
r.     Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapapun.
s.       Hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
t.        Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
u.      Hak untuk mendapatkan pendidikan.
v.      Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional.
w.    Hak  untuk mendapatkan kesejahteraan.
x.      Hak mendapatkan jaminan social bagi fakir miskin dan anak terlantar

 Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara Indonesia  antara lain diatur dalam   pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 J, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 2 UUD1945 yaitu:
1.      Wajib menjunjung/mentaati hukum dan pemerintahan.
2.      Wajib membela negara.
3.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
4.      Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
5.      Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
6.      Wajib untuk mengikuti pendidikan dasar.
          Kewajiban warga negara ini pada dasarnya adalah hak negara. Oleh karena negara memiliki sifat memaksa dan mencakup semuanya, maka negara memiliki hak untuk menuntut warga negara mentaati dan melaksanakan hukum-hukum yang berlaku di negara tersebut.
Sedangkan hak warga negara merupakan kewajiban negara terhadap warganegaranya. Hak-hak warganegara wajib diakui, wajib dihormati, dilindungi, dan difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara. Negara didirikan dan dibentuk memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya  (Asshiddiqie,2006 ).
       Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara sebagaimana yang diatur dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 antara lain sebagai berikut :
  1. Hak negara, yaitu :
a.       Menciptakan peraturan dan undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
b.       Memaksa setiap warga negara mentaati hukum yang berlaku.
c.       Hak  untuk dibela apabila ada ancaman terhadap negara
d.  Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.

2. Kewajiban negara yaitu :
a.       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
c.       Memajukan kesejahteraan umum
d.      Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaan
e.       Membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar
f.       Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari anggaran belanja negara
g.      Memajukan kebudayaan ditengah peradaban dunia
h.      Menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya.
i.        Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat
j.        Memelihara faquir miskin dan anak anak terlantar
k.      Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan
l.        Menyeediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak

1 komentar:

  1. saya interest dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sudah diatur sedemikian rupa.... tapi kenapa masih banyak korupsi... dimana menurut saya sudah mengambil hak hak orang banyak

    BalasHapus