Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga negara
adalah anggota dari suatu negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara
mempunyai hubungan dengan negaranya. Hubungan antara warga negara dengan negara
terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara mempunyai
sejumlah hak dan kewajiban terhadap negara. Demikian sebaliknya negara
mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap warganya. Pengaturan tentang hak
dan kewajiban ini umumnya dituangkan dalam konstitusi negara atau Undang Undang Dasar Negara.
Hak Warga Negara Indonesia
Hak
warga negara Indonesia diatur dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945, yaitu:
a.
Hak
persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.
b. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Hak
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
d. Hak
berpendapat,berkumpul dan berserikat.
e. Hak
untuk hidup dan mempertahankan hidup serta kehidupannya.
f. Hak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
g. Hak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
h. Hak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meninkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia.
i. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
j.
Hak
untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
k. Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
l. Hak
atas status kewarganegaraan.
m. Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya.
n. Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia.
o. Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
p. Hak
untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
q. Hak
atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
r. Hak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang wenang oleh siapapun.
s. Hak
kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
t.
Hak
untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
u. Hak
untuk mendapatkan pendidikan.
v. Hak
untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional.
w.
Hak
untuk mendapatkan kesejahteraan.
x.
Hak mendapatkan jaminan social bagi
fakir miskin dan anak terlantar
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban
warga negara Indonesia antara lain
diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan 3,
pasal 28 J, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 2 UUD1945 yaitu:
1.
Wajib
menjunjung/mentaati hukum dan pemerintahan.
2.
Wajib membela negara.
3.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
4.
Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang.
5.
Wajib
ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
6.
Wajib
untuk mengikuti pendidikan dasar.
Kewajiban
warga negara ini pada dasarnya adalah hak negara. Oleh karena negara memiliki
sifat memaksa dan mencakup semuanya, maka negara memiliki hak untuk menuntut
warga negara mentaati dan melaksanakan hukum-hukum yang berlaku di negara
tersebut.
Sedangkan hak warga negara merupakan kewajiban negara
terhadap warganegaranya. Hak-hak warganegara wajib diakui, wajib dihormati,
dilindungi, dan difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara. Negara didirikan dan
dibentuk memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya (Asshiddiqie,2006 ).
Hak dan kewajiban negara terhadap
warga negara sebagaimana yang diatur dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945
antara lain sebagai berikut :
- Hak negara, yaitu :
a. Menciptakan peraturan dan
undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan
bagi seluruh rakyat.
b. Memaksa setiap warga negara mentaati hukum
yang berlaku.
c. Hak untuk dibela apabila ada ancaman terhadap
negara
d. Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Kewajiban
negara yaitu :
a.
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
c.
Memajukan
kesejahteraan umum
d.
Menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaan
e.
Membiayai
pendidikan khususnya pendidikan dasar
f.
Memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari anggaran belanja negara
g.
Memajukan
kebudayaan ditengah peradaban dunia
h.
Menjamin
kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya.
i.
Menguasai
bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat
j.
Memelihara
faquir miskin dan anak anak terlantar
k.
Mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah
dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan
l.
Menyeediakan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak
saya interest dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sudah diatur sedemikian rupa.... tapi kenapa masih banyak korupsi... dimana menurut saya sudah mengambil hak hak orang banyak
BalasHapus