Penentuan
Kewarganegaraan
Setiap negara
mempunyai wewenang untuk menentukan siapakah yang dapat menjadi warga
negaranya. Negara tidak
terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan, dan negara lain juga
tidak berhak menentukan kewarganegaraan suatu negara. Hukum Internasional
memberi pengakuan bahwa tiap-tiap negara memiliki hak untuk menentukan siapa
yang dapat menjadi warga negara dan bukan warga negara. Akan tetapi dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang, negara tidak boleh melanggar general
principles atau asas-asas umum hukum Internasional tentang kewarganegaraan (
Heater,1999 ). Kedaulatan negara
dalam menentukan status kewarganegaraan juga diimbangi dengan kebebasan dari
warga untuk menentukan hak kewarganegaraannya.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal adanya
asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis ( Heater, 1999
).
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
Asas ius soli disebut juga asas daerah kelahiran. Sedang asas ius sanguinis
adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah
atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Contoh penerapan asas ius soli; Negara
Amerika Serikat menganut asas ius soli, maka orang yang lahir di negara Amerika
Serikat akan memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, tidak melihat orang
tersebut keturunan dari mana.
Contoh penerapan asas ius sanguinis;
Negara China menganut asas ius sanguinis, maka orang yang lahir dimanapun saja
asalkan keturunan dari orang yang berkewarganegaraan China, akan
berkewarganegaraan China juga. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang
adalah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia
sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan.
Asas ius soli dan asas ius sanguinis dianggap
sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarganegaraan. Dalam
prakteknya ada Negara yang menganut asas ius soli dan ada yang menganut asas
ius sanguinis. Akan tetapi sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas
tersebut secara simultan. Ada negara yang menitikberatkan pada asas ius soli
dengan asas ius sanguinis sebagai pengecualian. Sebaliknya ada negara yang
menitikberatkan pada asas ius sanguinis dengan asas ius soli sebagai
pengecualian.
Negara-negara imigran yaitu negara yang
sebagian besar warganya merupakan kaum pendatang atau cenderung didatangi orang
asing, maka kecenderungannya menggunakan asas ius soli sebagai asas
kewarganegaraannya. Adapun dasar pertimbangannya adalah negara menghendaki
warga baru segera melebur diri sebagai warga negara di negara tersebut. Contoh
: Amerika Serikat menerapkan asas ius soli, yaitu menentukan kewarganegaraan
berdasarkan faktor tanah kelahiran.
Sebaliknya negara-negara emigran yaitu
negara yang warganya cenderung keluar dari negara, maka kecenderungannya lebih
menggunakan asas ius sanguinis. Adapun dasar pertimbangannya adalah negara
ingin tetap mempertahankan kewarganegaraan dari warganya meskipun berada di
luar negeri termasuk keturunannya. Contoh : RRC ( Republik Rakyat China)
menerapkan ius sanguinis yaitu menentukan kewarganegaraan berdasarkan
keturunan.
Penentuan asas kewarganegaraan yang
berbeda-beda oleh setiap negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi
seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride dan
bipatride.
Apatride
berasal dari kata a artinya tidak dan patride artinya kewarganegaraan. Jadi
apatride adalah orang-orang yang tidak
memiliki kewarganegaraan. Apatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan
dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli di negara atau dalam
wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidak mendapat
kewarganegaraan orang tuanya karena tidak lahir
di dalam wilayah negara orang tuanya, dan tidak mendapatkan kewarganegaraan
dari negara tempat ia dilahirkan karena ia lahir dari orang tua yang bukan warga
negara tempat ia dilahirkan itu.
Contoh; Seseorang lahir di negara China
yang menganut asas ius sanguinis sedangkan ia merupakan keturunan dari orang yang berkewarganegaraan negara
Amerika Serikat yang menganut asas ius soli. Orang tersebut tidak memiliki
kewarganegaraan negara China karena ia bukan keturunan orang yang
berkewarganegaraan China. Orang tersebut juga tidak berkewarganegaraan Amerika
Serikat karena ia tidak lahir di wilayah negara Amerika Serikat.
Bipatride
berasal dari kata bi artinya dua dan patride artinya
kewarganegaraan. Jadi bipatride
adalah orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap (ganda).
Bipatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan oleh orang tua
yang negaranya menganut asas ius sanguinis di dalam wilayah negara yang
menganut asas ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang itu dianggap
sebagai warga negara karena ia adalah keturunan dari warga negaranya. Sedang
oleh negara tempat dimana orang itu lahir, ia juga dianggap warga negara karena
lahir dalam wilayah negara yang bersangkutan. Jadi, orang itu
berkewarganegaraan rangkap, yaitu kewarganegaraan negara asal orang tuanya dan
kewarganegaraan negara tempat ia dilahirkan.
Contoh; Seseorang lahir di negara Amerika
Serikat yang menganut asas ius soli, sedangkan ia keturunan dari orang yang
berkewarganegaraan China yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut
berkewarganegaraan Amerika Serikat karena ia lahir di negara Amerika Serikat.
Orang tersebut juga berkewarganegaraan China karena ia keturunan dari orang
yang berkewarganegaraan China.
Timbulnya kasus apatride dan bipatride pada
umumnya telah diupayakan untuk dicegah oleh masing-masing negara. Baik apatride
maupun bipatride adalah keadaan yang tidak disenangi oleh negara dimana orang
itu berada, bahkan bagi yang bersangkutan. Banyak kerugiannya bagi orang-orang
yang tidak mempunyai kewarganegaraan dan menjadi penduduk dalam suatu negara.
Mereka akan dianggap sebagai orang asing yang tentunya akan berlaku peraturan
atau perundang-undangan bagi orang asing, yang segala sesuatu kegiatannya akan
terbatasi. Selanjutnya bipatride dapat mengacaukan keadaan kependudukan di
antara dua negara, karena itulah tiap negara dalam menghadapi masalah bipatride
dengan tegas mengharuskan mereka untuk secara tegas memilih salah satu di
antara kedua kewarganegaraannya.
wah pas bangat materinya buat saya, materi lalu lintas sudah ada buk! makasih ya
BalasHapusmateri lalu lintasnya masih dibawa pak polisi bu Rita, besok tak mintanya dulu ya...
BalasHapusThanks atas infonya, sangat membantu buat ngerjakan tugas :)
BalasHapusThanks infonya
BalasHapusTerimakasih,bermanfaat sekali …
BalasHapusapa faktor penyebab timbulnya penentuan asas yang mengakibatkan masalah kewarganegaraan tersebut
BalasHapustolong di jawab ya mbak sangat penting
BalasHapusapa faktor penyebab timbulnya penentuan asas yang mengakibatkan masalah kewarganegaraan tersebut
BalasHapustolong di jawab ya mbak sangat penting
BalasHapusterimakasih...sangat membatu. dan penjelasannya bagus.
BalasHapus