Rabu, 11 April 2012

Proposal PTK

cara menyusun proposal PTK dapat didownload di bawah ini
Proposal PTK

Macam-macam Gaya Kepemimpinan


Ada tiga macam gaya kepemimpinan yang pokok yaitu gaya kepemimpinan Otokratis, Demokratis, Laissez faire. Untuk penjelasan mengenai macam-macam gaya kepemimpinan tersebut dapat di-download di bawah ini.

Selasa, 10 April 2012

Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia


     Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
 Warga negara adalah anggota dari suatu negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara mempunyai hubungan dengan negaranya. Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap negara. Demikian sebaliknya negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap warganya. Pengaturan tentang hak dan kewajiban ini umumnya dituangkan  dalam konstitusi negara atau Undang Undang Dasar Negara.

 Hak Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia diatur dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945, yaitu:
a.    Hak persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.
b.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.    Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
d.   Hak berpendapat,berkumpul dan berserikat.
e.    Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup serta kehidupannya.
f.     Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
g.   Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
h.   Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meninkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia.
i.     Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
j.         Hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
k.    Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
l.      Hak atas status kewarganegaraan.
m.  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.  
n.    Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
o.    Hak memperoleh suaka politik dari negara lain.
p.    Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
q.    Hak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
r.     Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapapun.
s.       Hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
t.        Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
u.      Hak untuk mendapatkan pendidikan.
v.      Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional.
w.    Hak  untuk mendapatkan kesejahteraan.
x.      Hak mendapatkan jaminan social bagi fakir miskin dan anak terlantar

 Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara Indonesia  antara lain diatur dalam   pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 J, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 2 UUD1945 yaitu:
1.      Wajib menjunjung/mentaati hukum dan pemerintahan.
2.      Wajib membela negara.
3.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
4.      Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
5.      Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
6.      Wajib untuk mengikuti pendidikan dasar.
          Kewajiban warga negara ini pada dasarnya adalah hak negara. Oleh karena negara memiliki sifat memaksa dan mencakup semuanya, maka negara memiliki hak untuk menuntut warga negara mentaati dan melaksanakan hukum-hukum yang berlaku di negara tersebut.
Sedangkan hak warga negara merupakan kewajiban negara terhadap warganegaranya. Hak-hak warganegara wajib diakui, wajib dihormati, dilindungi, dan difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara. Negara didirikan dan dibentuk memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya  (Asshiddiqie,2006 ).
       Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara sebagaimana yang diatur dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 antara lain sebagai berikut :
  1. Hak negara, yaitu :
a.       Menciptakan peraturan dan undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
b.       Memaksa setiap warga negara mentaati hukum yang berlaku.
c.       Hak  untuk dibela apabila ada ancaman terhadap negara
d.  Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.

2. Kewajiban negara yaitu :
a.       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
c.       Memajukan kesejahteraan umum
d.      Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaan
e.       Membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar
f.       Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari anggaran belanja negara
g.      Memajukan kebudayaan ditengah peradaban dunia
h.      Menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya.
i.        Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat
j.        Memelihara faquir miskin dan anak anak terlantar
k.      Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan
l.        Menyeediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak

Penentuan Kewarganegaraan


Penentuan Kewarganegaraan
Setiap negara mempunyai wewenang untuk menentukan siapakah yang dapat menjadi warga negaranya. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan, dan negara lain juga tidak berhak menentukan kewarganegaraan suatu negara. Hukum Internasional memberi pengakuan bahwa tiap-tiap negara memiliki hak untuk menentukan siapa yang dapat menjadi warga negara dan bukan warga negara. Akan tetapi dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, negara tidak boleh melanggar general principles atau asas-asas umum hukum Internasional tentang kewarganegaraan ( Heater,1999 ). Kedaulatan negara dalam menentukan status kewarganegaraan juga diimbangi dengan kebebasan dari warga untuk menentukan hak kewarganegaraannya.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal adanya asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis ( Heater, 1999 ).
 Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Asas ius soli disebut juga asas daerah kelahiran. Sedang asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
     Contoh penerapan asas ius soli; Negara Amerika Serikat menganut asas ius soli, maka orang yang lahir di negara Amerika Serikat akan memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, tidak melihat orang tersebut keturunan dari mana.
     Contoh penerapan asas ius sanguinis; Negara China menganut asas ius sanguinis, maka orang yang lahir dimanapun saja asalkan keturunan dari orang yang berkewarganegaraan China, akan berkewarganegaraan China juga. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang adalah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan.
 Asas ius soli dan asas ius sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarganegaraan. Dalam prakteknya ada Negara yang menganut asas ius soli dan ada yang menganut asas ius sanguinis. Akan tetapi sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas tersebut secara simultan. Ada negara yang menitikberatkan pada asas ius soli dengan asas ius sanguinis sebagai pengecualian. Sebaliknya ada negara yang menitikberatkan pada asas ius sanguinis dengan asas ius soli sebagai pengecualian.
Negara-negara imigran yaitu negara yang sebagian besar warganya merupakan kaum pendatang atau cenderung didatangi orang asing, maka kecenderungannya menggunakan asas ius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Adapun dasar pertimbangannya adalah negara menghendaki warga baru segera melebur diri sebagai warga negara di negara tersebut. Contoh : Amerika Serikat menerapkan asas ius soli, yaitu menentukan kewarganegaraan berdasarkan faktor tanah kelahiran.
Sebaliknya negara-negara emigran yaitu negara yang warganya cenderung keluar dari negara, maka kecenderungannya lebih menggunakan asas ius sanguinis. Adapun dasar pertimbangannya adalah negara ingin tetap mempertahankan kewarganegaraan dari warganya meskipun berada di luar negeri termasuk keturunannya. Contoh : RRC ( Republik Rakyat China) menerapkan ius sanguinis yaitu menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan. 
Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.
           Apatride berasal dari kata a artinya tidak dan patride artinya kewarganegaraan. Jadi apatride adalah  orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Apatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli di negara atau dalam wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya karena tidak lahir  di dalam wilayah negara orang tuanya, dan tidak mendapatkan kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan karena ia lahir dari orang tua yang bukan warga negara tempat ia dilahirkan itu. 
Contoh; Seseorang lahir di negara China yang menganut asas ius sanguinis sedangkan ia merupakan keturunan  dari orang yang berkewarganegaraan negara Amerika Serikat yang menganut asas ius soli. Orang tersebut tidak memiliki kewarganegaraan negara China karena ia bukan keturunan orang yang berkewarganegaraan China. Orang tersebut juga tidak berkewarganegaraan Amerika Serikat karena ia tidak lahir di wilayah negara Amerika Serikat.
Bipatride  berasal dari kata bi artinya dua dan patride artinya kewarganegaraan.  Jadi bipatride adalah  orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (ganda).  Bipatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan oleh orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis di dalam wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang itu dianggap sebagai warga negara karena ia adalah keturunan dari warga negaranya. Sedang oleh negara tempat dimana orang itu lahir, ia juga dianggap warga negara karena lahir dalam wilayah negara yang bersangkutan. Jadi, orang itu berkewarganegaraan rangkap, yaitu kewarganegaraan negara asal orang tuanya dan kewarganegaraan negara tempat ia dilahirkan.
Contoh; Seseorang lahir di negara Amerika Serikat yang menganut asas ius soli, sedangkan ia keturunan dari orang yang berkewarganegaraan China yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut berkewarganegaraan Amerika Serikat karena ia lahir di negara Amerika Serikat. Orang tersebut juga berkewarganegaraan China karena ia keturunan dari orang yang berkewarganegaraan China.
Timbulnya kasus apatride dan bipatride pada umumnya telah diupayakan untuk dicegah oleh masing-masing negara. Baik apatride maupun bipatride adalah keadaan yang tidak disenangi oleh negara dimana orang itu berada, bahkan bagi yang bersangkutan. Banyak kerugiannya bagi orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan dan menjadi penduduk dalam suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing yang tentunya akan berlaku peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing, yang segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi. Selanjutnya bipatride dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara, karena itulah tiap negara dalam menghadapi masalah bipatride dengan tegas mengharuskan mereka untuk secara tegas memilih salah satu di antara kedua kewarganegaraannya.

Virus

1.    Virus Conficker.DV
Virus Conficker.DV ini berusaha mengakses jaringan menggunakan celah windows ‘Default Share‘ (ADMIN$\system32) dengan menebak password Administrator. Selain itu seperti virus lainnya, virus ini juga membuat file pada media removable seperti flashdisk, harddisk dan card reader dengan menyimpan file hidden pada root drive.
Lakukan langkah penanganan sebagai berikut:
a.       Putuskan komputer yang akan dibersihkan dari jaringan/internet.
b.      Matikan System Restore (Windows XP/Vista).
c.       Matikan proses virus yang aktif pada services. Gunakan removal tool dari Norman untuk membersihkan virus yang aktif. Jika belum memiliki, bisa didownload di situs norman.
d.      Delete service svchost.exe gadungan yang ditanamkan virus pada registry. Anda dapat mencari secara manual pada registry.
e.       Hapus Schedule Task yang dibuat oleh virus. (C:\WINDOWS\Tasks)
f.       Hapus string registry yang dibuat oleh virus. Untuk mempermudah dapat menggunakan script registry di bawah ini:
[Version]
Signature=”$Chicago$”
Provider=Vaksincom Oyee

[DefaultInstall]
AddReg=UnhookRegKey
DelReg=del

[UnhookRegKey]
HKCU, Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced,
Hidden, 0×00000001,1
HKCU, Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced,
SuperHidden, 0×00000001,1
HKLM,
SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced\Folder\Hidden\SHOWALL,
CheckedValue, 0×00000001,1
HKLM, SYSTEM\CurrentControlSet\Services\BITS, Start, 0×00000002,2
HKLM, SYSTEM\CurrentControlSet\Services\ERSvc, Start, 0×00000002,2
HKLM, SYSTEM\CurrentControlSet\Services\wscsvc, Start, 0×00000002,2
HKLM, SYSTEM\CurrentControlSet\Services\wuauserv, Start, 0×00000002,2

[del]
HKCU, Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Applets, dl
HKCU, Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Applets, ds
HKLM, SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Applets, dl
HKLM, SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Applets, ds
HKLM, SYSTEM\CurrentControlSet\Services\Tcpip\Parameters, TcpNumConnections

Gunakan notepad, kemudian simpan dengan nama ‘repair.inf‘, lalu ‘Save As Type‘ menjadi ‘All Files‘ agar tidak terjadi kesalahan. Jalankan repair.inf dengan klik kanan, kemudian pilih install.

Sementara untuk file yang aktif pada startup, Anda dapat mendisable melalui ‘msconfig‘ atau dapat mendelete secara manual pada string: ‘HKLM, SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run
g.      Untuk pembersihan virus W32/Conficker.DV secara optimal dan mencegah infeksi ulang, sebaiknya menggunakan antivirus yang terupdate dan mampu mendeteksi virus ini dengan baik dan patch komputer Anda dengan patch resmi dari Microsoft guna mencegah infeksi ulang.



2.    Virus Shortcut 1234 Runmit
Virus ini banyak sekali menyerang komputer yang sering dimasuki flashdisk, karena media flashdisk adalah media yang paling digemari virus shortcut 1234 runmit ini untuk menyebarkan dirinya.
Ciri-ciri terkena Virus Shortcut 1234 :
a.       Virus Shortcut 1234 Runmit ini akan membuat File WATERMARK.EXE yang ada di dua tempat yaitu :
1.      C:\Program Files\Microsoft
2.      C:\Program Files\Common Files\Microsoft
Dan virus ini akan menyebar menjadi namaacakMGR.exe
b.      Virus Shortcut 1234 Runmit ini menyerang flashdisk sangat mudah . Ciri Flashdisk yang kena Virus Shortcut 1234 Runmit ini terdapat 4 buah shortcut 1 buah file recycler dan autorun.inf
c.       Setiap drive jika terkena virus ini akan terkena pula autorun.inf
Cara kerja Virus Shortcut 1234 Runmit :
a.       Virus ini menular melalui Flashdisk walaupun autorun sudah kita matikan.
b.      Virus Shortcut 1234 Runmit ini menginfeksi komputer / laptop kita tanpa kita sadari.
c.       Jika diinstal ulang maka virus ini akan muncul lagi apapun alasannya karena virus ini tidak mempunyai file anak. Jadi semua merupakan file induk.
d.      Virus Shortcut 1234 Runmit dari flashdisk langsung membuat folder bernama C:\Program Files\Microsoft dan C:\Program Files\Common Files\Microsoft
e.       Dan dia membuat backupan file di dalam Folder System Volume Information dan Recycle setiap harddisk termasuk flashdisk.
f.       Setelah itu dia menginfeksi semua file berextensi dll, exe, dan htm.
g.      Jika file-file Virus Shortcut 1234 Runmit dihapus oleh anda, maka virus akan kembali lagi. Misalnya Virus Shortcut 1234 Runmit sudah menginfeksi file yang ada di D:\aaa\aaa.exe (hanya contoh). Kemudian folder aaa dihapus, karena ada virusnya. Lalu kita berpikir jika restart ulang Virus Shortcut 1234 Runmit akan hilang. Dan akhirnya memang berhasil. Tetapi jika kita menginstal software aaa.exe tadi di D:\aaa\ maka virus hasil backupan yang ada di System Volume Information dan Recycle setiap Harddrive akan terbangun dari tidurnya dan kembali menginfeksi virus itu dan dia membuat file watermark lagi didalam :\Program Files\Microsoft dan C:\Program Files\Common Files\Microsoft.

Cara Mengatasi Virus Shortcut 1234 Runmit :
a.       Install ulang windows anda.
b.      Backup data anda, kemudian format drive yang akan di install windows. Kemudian install windows anda.
c.       Setelah windows jadi, Jangan membuka-buka file yang ada di drive lainnya.
d.      Langsung install antivirus AVG 2011 free dan update antivirus AVG tersebut.
Karena antivirus AVG 2011 bisa mendeteksi, mengkarantina, dan menghapus file yg terinfeksi Virus Shortcut 1234 Runmit.
Link download Antivirus AVG 2011 : 
Link Update AVG 2011 :
e.       Matikan System Restore Windows untuk mempercepat proses scanning virus.
f.       Kemudian scan drive selain drive yg baru anda install ulang. Virus Shortcut 1234 Runmit ini akan terdeteksi oleh AVG dengan nama ZBOT.
g.      Scan juga flashdisk anda, setelah selesai hapus 4 file shortcut dan recycle di flashdisk anda secara manual.
h.      Selesai.
Scan menggunakan AVG akan menghapus / mengkarantina file atau program anda.


3.    Virus Piglet
            Sebuah virus yang dikenali sebagai Worm:VBWorm. NOI atau juga Piglet ditemukan beredar. Ciri utamanya, terdapat file bernama “AVG 2007″ di setiap Drive termasuk di Flash Disk. Ciri lain virus ini, terdapat file bernama “W32.Piglet II.jpg” di Flash Disk.
            Virus ini akan memblokir beberapa fungsi Windows serta beberapa tools security. Ia juga akan menghilangkan beberapa opsi yang terdapat pada Folder Option. Virus ini menyebar via Flash Disk untuk mempercepat proses penyebarannya.
Cara Mengatasi Virus Piglet adalah sebagai berikut :
a.       Putuskan hubungan komputer yang akan dibersihkan dari jaringan.
b.      Matikan fitur Autorun pada Drive Anda. Hal ini dilakukan agar virus ini tidak aktif ketika user mengakses ke setiap Drive atau Flash Disk.
c.       Matikan proses virus yang aktif di memori. Untuk mematikan proses virus tersebut Anda dapat menggunakan tools pengganti Task Manager seperti Currprocess, kemudian matikan proses dengan nama Notepad.scr dengan icon antivirus AVG.
d.      Hapus string registry yang sudah dibuat oleh virus. Untuk mempermudah proses Repair registry dengan menyalin script berikut pada program notepad kemdian simpan dengan nama Repair.inf, jalankan file tersebut dengan cara:
- Klik kanan Repair.inf
- Klik Install
e.       Hapus file induk yang sudah dibuat oleh virus dengan terlebih dahulu menampilkan file yang disembunyikan. Kemudian hapus file berikut:
f.       C:\msvbvm60.dll [Disetiap Drive/Flash Disk]
C:\Desktop.ini [Disetiap Drive/Flash Disk]
C:\AVG_update_2007.exe [Disetiap Drive]
C:\AVG 2007.exe [Disetiap Drive/Flash Disk]
C:\Autorun.inf [Disetiap Drive/Flash Disk]
C:\update [Disetiap Drive/Flash Disk
Folder.htt
C:\Windows\msvbvm60.dll
C:\windows\Resources\system.scr
C:\windows\system32
notepad.scr
proposal.scr
g.      Tampilkan folder C:\Windows yang disembunyikan oleh virus dengan cara:
-         Klik [Start]
-         Klik [Run]
-         Pada dialog box Run, ketik CMD atau Command kemudian klik tombol “OK”
-         Setelah muncul layar “Command Prompt” pastikan kursor berada di root C:\ kemudian ketik perintah berikut: ATTRIB -s -h C:\Windows kemudian tekan “enter”



Daftar Pustaka

http://wayjar.com/cara-mudah-mengatasi-virus-shortcut-1234-runmit/ diakses tanggal 31 Januari 2012 pukul 11.10 WIB